Tax Center Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya (UKWMS) di bawah prodi Program Studi Akuntansi S1 bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengadakan Seminar Hybrid pada tanggal 28 Februari 2024. Seminar Hybrid yang dibawakan DJP ini memiliki topik “Sosialisasi PPh Pasal 21 Tarif Efektif Sesuai PMK-168 Tahun 2023”.
Seminar Hybrid ini mempunyai tujuan internal bagi mahasiswa dan civitas akademik agar dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai topik update perpajakan. Perubahan pada perhitungan PPh Pasal 21 yang mulai berlaku pada Bulan Januari 2024 ini tentu membawa dampak besar, baik bagi Perusahaan yang menghitung, maupun bagi pegawai (WPOP) yang menerima. Perubahan ini belum tentu diketahui oleh pegawai, padahal jumlah WPOP yang menjadi pegawai tidaklah sedikit. Perubahan yang baru terjadi ini juga mengakibatkan mahasiswa harus aware dan meng-update ilmu pengetahuan mereka terkait dengan perhitungan PPh Pasal 21 yang menjadi salah satu materi penting dalam siklus matakuliah perpajakan di Program Studi Akuntansi S1.
Dibuat oleh: Sofian (Ketua Program Studi S-1 Akuntansi)