Seminar Hybrid Tax Center UKWMS
Tax Center Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya (UKWMS) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim mengadakan Seminar Hybrid pada tanggal 28 Februari 2024. Seminar Hybrid yang dibawakan DJP ini memiliki topik “Sosialisasi PPh Pasal 21 Tarif Efektif Sesuai PMK-168 Tahun 2023”.
Artikel Lain terkait Fakultas Bisnis UKWMS: Fenomena Joger: Studi Kasus Bisnis Kreatif Lokal yang Mendunia – Fakultas Bisnis UKWMS
Seminar Hybrid ini mempunyai tujuan internal bagi civitas akademik agar dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai topik update perpajakan. Perubahan pada perhitungan PPh Pasal 21 yang mulai berlaku pada Bulan Januari 2024 ini tentu membawa dampak besar. Baik bagi Perusahaan yang menghitung, maupun bagi pegawai (WPOP) yang menerima. Perubahan ini belum tentu diketahui oleh pegawai, padahal jumlah WPOP yang menjadi pegawai tidaklah sedikit. Mahasiswa Prodi Akuntansi UKWMS wajib mengikuti perubahan yang baru terjadi dalam dunia bisnis. Hal ini mengakibatkan mahasiswa harus aware dan meng-update ilmu pengetahuan mereka terkait dengan perhitungan PPh Pasal 21 yang menjadi salah satu materi penting dalam siklus mata kuliah perpajakan di Program Studi Akuntansi S1.
Nantikan berita lain terkait kerjasama Tax Center UKWMS bekerjasama dengan DJP Jatim di masa yang akan datang.
Link eksternal DJP Jatim: Peraturan / JDIH DJPBN – DJPb | Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
Artikel lain terkait Tax Center: Morning Tax Series 2 – Fakultas Bisnis UKWMS
Created by: Sofian (Head of S-1 Accounting Study Program)